Senin, 11 September 2017

SEKSI BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PUBLIKASI

Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi  yang terkait dengan hubungan masyarakat dan publikasi mulai dari perencanaan hingga laporan.

Tanggung Jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat serta mempertanggungjawabkan kepada Ketua.

Tugas :

  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat  khususnya bagi warga karang taruna maupun masyarakat pada umumnya.
  • Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
  • Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi dan publikasi.


Program Kerja :

  • Papan Pengumuman
  • Informasi dan publikasi berbasis teknologi 

0 komentar:

Posting Komentar