Senin, 11 September 2017

BENDAHARA

Kewenangan :
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

Tanggung Jawab :
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

Tugas :
  • Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
  • Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
  • Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
  • Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
  • Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

0 komentar:

Posting Komentar