Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Tanggung Jawab :
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas :
- Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh pengurus.
- Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
- Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
0 komentar:
Posting Komentar